di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional
Juga dikenal sebagai: Permenaker 2/2016 · Permenaker No. 2 Tahun 2016 · Permenaker Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mengatur tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI). Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2012 sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan dalam pengembangan standar kompetensi kerja nasional. Tujuannya adalah untuk mendukung pelaksanaan pelatihan berbasis kompetensi dan sertifikasi kompetensi.
Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional terdiri atas pengembangan SKKNI, penerapan SKKNI, harmonisasi SKKNI, serta pembinaan dan pengendalian SKKNI. Pengembangan SKKNI diarahkan agar relevan dengan kebutuhan pengguna, valid, akseptabel, fleksibel, dan mampu telusur. Inisiasi pengembangan SKKNI dapat berasal dari masyarakat, asosiasi industri, asosiasi profesi, lembaga sertifikasi profesi, lembaga pendidikan vokasi/keterampilan, lembaga pelatihan kerja, instansi teknis, dan/atau pemangku kepentingan lainnya.
Penerapan SKKNI dilakukan oleh instansi teknis yang mengusulkan, instansi teknis terkait, dan/atau pemangku kepentingan lainnya. SKKNI diberlakukan secara wajib apabila berkaitan dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, lingkungan hidup, dan/atau potensi perselisihan dalam perjanjian perdagangan dan jasa, serta di bidang profesi atau pekerjaan yang memiliki posisi strategis dalam meningkatkan daya saing nasional. Penerapan SKKNI digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pendidikan vokasi/keterampilan, pelatihan kerja, dan sertifikasi kompetensi.
Harmonisasi SKKNI ditujukan untuk keperluan pengakuan kompetensi antar berbagai pihak, baik di dalam maupun di luar negeri. Pembinaan dan pengendalian Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional dilakukan untuk memastikan penerapan Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional secara terpelihara dan berkesinambungan. Pendanaan Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional bersumber dari APBN, APBD, atau sumber lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.