Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Selatan 8/2022 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 8 Tahun 2022 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2021Tanggal Penetapan:31 Desember 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Tanggal Berlaku31 Desember 2021
Tanggal Penetapan31 Desember 2021
Tempat PenetapanMakassar

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2022. APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran sementara, dan telah disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan serta dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri.

APBD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2022 berjumlah Rp9.296.806.223.399,00 yang terdiri atas pendapatan daerah sebesar Rp9.223.130.118.570,00, belanja daerah sebesar Rp9.109.282.005.464,00, dan pembiayaan daerah sebesar Rp113.848.113.106,00. Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, yang akan dimasukkan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. Keadaan darurat meliputi bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial, kejadian luar biasa, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan, dan/atau kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik. Keperluan mendesak meliputi kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat, belanja daerah yang bersifat mengikat dan wajib, pengeluaran daerah yang berada di luar kendali Pemerintah Daerah, serta pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar.

(-)

(-)