Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bengkulu 6/2015 · Perda Provinsi Bengkulu No. 6 Tahun 2015 · Perda Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2015Tanggal Penetapan:19 Oktober 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Provinsi Bengkulu
Tanggal Berlaku19 Oktober 2015
Tanggal Penetapan19 Oktober 2015
Tempat PenetapanBengkulu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2015 Nomor 1) 2. Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2015 Nomor 1), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 15 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2015 Nomor 15)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2015. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran anggaran, dan penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan pembangunan.

Pendapatan Daerah: Mengalami perubahan menjadi Rp.2.227.403.761.765,49 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Belanja Daerah: Mengalami perubahan menjadi Rp.2.459.129.392.303,18 yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung (Belanja Pegawai, Hibah, Bagi Hasil, Bantuan Keuangan, Belanja Tidak Terduga) dan Belanja Langsung (Belanja Pegawai, Barang dan Jasa, Belanja Modal).

Pembiayaan Daerah: Terdiri dari Penerimaan (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun sebelumnya) dan Pengeluaran (Penyertaan Modal/Investasi Pemerintah Daerah).

Peraturan ini juga mengatur mengenai pengeluaran dalam keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya, yang dapat menggunakan belanja tidak terduga atau dana dari penjadwalan ulang target kinerja program dan kegiatan lainnya.

(-)

(-)