Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 184 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 184 Tahun 1953 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Presiden Direktur Wakil Presiden Pada Bank Industri Negara

Juga dikenal sebagai: Keppres 184/1953 · Keppres No. 184 Tahun 1953 · Keppres Nomor 184 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 1953Tanggal Penetapan:31 Oktober 1953
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Dan Pemberhentian Presiden Direktur Wakil Presiden Pada Bank Industri Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 November 1953
Tanggal Penetapan31 Oktober 1953
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 184 Tahun 1953 ini bertujuan untuk meninjau kembali susunan Direksi Bank Industri Negara. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan surat dari Menteri Keuangan dan rapat Dewan Menteri. Dalam keputusan ini, Presiden-Direktur dan beberapa Direktur Bank Industri Negara diberhentikan dengan hormat dan digantikan oleh individu baru. Sdr. Soewirjo diangkat sebagai Presiden-Direktur, sementara Mr. Sumanang dan Mr. Sukasno diangkat sebagai Direktur, dengan Mr. Sumanang juga menjabat sebagai Wakil Presiden Direktur. Keputusan ini mulai berlaku pada 1 November 1953.

(-)

(-)