di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
Juga dikenal sebagai: PP 5/2018 · PP No. 5 Tahun 2018 · PP Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur pengelolaan keuangan haji yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, pelaporan, dan pengawasan. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan haji, termasuk penerimaan, pengeluaran, dan pengelolaan kekayaan. Peraturan ini juga menetapkan bahwa pengelolaan keuangan haji harus dilakukan berdasarkan prinsip syariah dengan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang penyusunan rencana strategis dan rencana kerja serta anggaran tahunan yang harus disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan haji dilakukan oleh dewan pengawas yang memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan dan penilaian terhadap kebijakan dan laporan yang disusun oleh badan pelaksana.