Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2018

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji

Juga dikenal sebagai: PP 5/2018 · PP No. 5 Tahun 2018 · PP Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Februari 2018Tanggal Penetapan:13 Februari 2018
Keagamaan & Penyelenggaraan IbadahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Februari 2018
Tanggal Penetapan13 Februari 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur pengelolaan keuangan haji yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, pelaporan, dan pengawasan. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan haji, termasuk penerimaan, pengeluaran, dan pengelolaan kekayaan. Peraturan ini juga menetapkan bahwa pengelolaan keuangan haji harus dilakukan berdasarkan prinsip syariah dengan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang penyusunan rencana strategis dan rencana kerja serta anggaran tahunan yang harus disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan haji dilakukan oleh dewan pengawas yang memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan dan penilaian terhadap kebijakan dan laporan yang disusun oleh badan pelaksana.

  1. Dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak terbentuknya BPKH, semua aktiva dan pasiva serta hak dan kewajiban hukum atas Keuangan Haji beserta kekayaannya beralih menjadi aktiva dan pasiva serta hak dan kewajiban hukum BPKH.
  2. Peralihan semua aktiva dan pasiva serta hak dan kewajiban hukum atas Keuangan Haji beserta kekayaannya dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama ke BPKH dilakukan setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

(-)