di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 3.B Tahun 2013 tentang Ketentuan Pengelolaan dan Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Atas Sewa Gedung Wanita
Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Metro 3.B/2013 · Perwali Kota Metro No. 3.B Tahun 2013 · Perwali Kota Metro Nomor 3.B Tahun 2013
Peraturan Walikota Metro Nomor 3.b Tahun 2013 ditetapkan sebagai pedoman teknis dalam pengelolaan dan pemungutan retribusi atas pemakaian Gedung Wanita di Kota Metro. Kebijakan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) poin 9 Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 04 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Secara substansial, peraturan ini menetapkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Metro sebagai otoritas yang berwenang mengelola dan memungut retribusi atas pemakaian Gedung Wanita, termasuk area halamannya. Objek retribusi mencakup setiap kegiatan pemakaian gedung, sementara subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan fasilitas tersebut.
Terdapat kewajiban bagi setiap penyewa, baik instansi pemerintah maupun pihak swasta, untuk melunasi pembayaran retribusi sebelum kegiatan dilaksanakan. BPKAD hanya akan mengeluarkan rekomendasi atau izin penggunaan gedung setelah pembayaran retribusi diterima secara penuh. Peraturan ini juga mengatur struktur tarif retribusi yang dibedakan berdasarkan waktu penggunaan (siang atau malam) serta kategori pengguna (pelajar/mahasiswa, kegiatan sosial/umum, dan kegiatan bisnis/pesta). Tarif yang ditetapkan tidak mencakup fasilitas penunjang, biaya kebersihan, maupun biaya parkir. Selain itu, penggunaan gedung dengan durasi kurang dari 12 jam tetap dikenakan tarif penuh untuk 12 jam.