Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengendalian, Pengawasan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tuban 9/2016 · Perda Kabupaten Tuban No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 2016Tanggal Penetapan:11 Januari 2016
Hak & Perlindungan Konsumen

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengendalian, Pengawasan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol
LokasiPemerintah Kabupaten Tuban
Tanggal Berlaku17 Maret 2016
Tanggal Penetapan11 Januari 2016
Tempat PenetapanTuban

Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2004 Seri E Nomor 5) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengendalian dan pengawasan peredaran serta penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Tuban. Latar belakangnya adalah bahwa minuman beralkohol dapat membahayakan kesehatan, mengancam generasi bangsa, memicu gangguan keamanan, dan mendorong tindak kriminalitas. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol, menumbuhkan kesadaran akan bahaya minuman beralkohol, dan menciptakan ketertiban di masyarakat.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pengelompokan minuman beralkohol berdasarkan kadar alkohol (Golongan A, B, dan C).
  2. Persyaratan perizinan untuk peredaran dan penjualan minuman beralkohol, termasuk SIUP-MB (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol), SKP-A (Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol golongan A), dan SKPL-A (Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan A).
  3. Pembatasan tempat penjualan minuman beralkohol (misalnya, hanya di supermarket/hypermarket untuk penjualan eceran golongan A, dan di hotel/restoran/tempat hiburan umum yang berizin untuk penjualan langsung).
  4. Larangan-larangan terkait produksi, penjualan, dan konsumsi minuman beralkohol (misalnya, larangan menjual di minimarket, larangan menjual di dekat tempat ibadah/sekolah, larangan mengiklankan minuman beralkohol).
  5. Pembentukan Tim Terpadu Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol untuk melakukan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan.
  6. Peran serta masyarakat dalam pengawasan minuman beralkohol.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban bagi pengecer dan penjual langsung, seperti kewajiban memiliki izin, menempatkan minuman beralkohol di tempat khusus, melarang pembeli meminum di lokasi penjualan, dan melaporkan realisasi penjualan.

1. Semua Pengecer dan Penjual Langsung yang tidak memiliki atau belum melengkapi perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) harus memiliki izin paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. ITP-MB yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya habis.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 ayat (2), Pasal 10 ayat (1), Pasal 12 dan/atau Pasal 13 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan/atau denda administratif paling banyak Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). 2. Pelanggaran terhadap Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 ayat (1), Pasal 11, Pasal 12, Pasal 14 ayat (1), Pasal 16 dan Pasal 17 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000,000,00 (lima puluh juta rupiah).