di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengendalian, Pengawasan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tuban 9/2016 · Perda Kabupaten Tuban No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengendalian dan pengawasan peredaran serta penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Tuban. Latar belakangnya adalah bahwa minuman beralkohol dapat membahayakan kesehatan, mengancam generasi bangsa, memicu gangguan keamanan, dan mendorong tindak kriminalitas. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol, menumbuhkan kesadaran akan bahaya minuman beralkohol, dan menciptakan ketertiban di masyarakat.
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur kewajiban bagi pengecer dan penjual langsung, seperti kewajiban memiliki izin, menempatkan minuman beralkohol di tempat khusus, melarang pembeli meminum di lokasi penjualan, dan melaporkan realisasi penjualan.