Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 1978

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: UU 7/1978 · UU No. 7 Tahun 1978 · UU Nomor 7 Tahun 1978

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 1978Tanggal Penetapan:18 Desember 1978
Hukum Tata NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaHak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Desember 1978
Tanggal Penetapan18 Desember 1978
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini mengatur tentang hak keuangan/administratif Presiden dan Wakil Presiden serta bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden Republik Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan:

Undang-undang ini dibuat dengan tujuan untuk menyesuaikan hak keuangan/administratif Presiden dan Wakil Presiden dengan kedudukan, martabat, serta beratnya tugas dan tanggung jawab yang dibebankan kepada mereka, sehingga mereka dapat memusatkan perhatian dan pikiran dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan sebaik-baiknya. Selain itu, undang-undang ini juga bertujuan untuk mengatur hak-hak pensiun bagi bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden.

Ketentuan Substansial:

Undang-undang ini mengatur beberapa ketentuan substansial, antara lain:

  1. Gaji pokok Presiden adalah 6 kali gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden, sedangkan gaji pokok Wakil Presiden adalah 4 kali gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.
  2. Selain gaji pokok, Presiden dan Wakil Presiden diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri.
  3. Presiden dan Wakil Presiden diberikan seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya, seluruh biaya rumah tangga, serta seluruh biaya perawatan kesehatannya dan keluarganya.
  4. Presiden dan Wakil Presiden masing-masing disediakan tempat kediaman jabatan negara dengan segala perlengkapannya serta kendaraan dengan pengemudinya.
  5. Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun sebesar 100% dari gaji pokok terakhir.
  6. Bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden diberikan tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri, biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon, serta seluruh biaya perawatan kesehatannya dan keluarganya.
  7. Bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden masing-masing diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya dan disediakan sebuah kendaraan milik Negara dengan pengemudinya.
  8. Pembayaran pensiun kepada bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden dihentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau diangkat kembali menjadi Presiden atau Wakil Presiden.
  9. Dalam hal bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden meninggal dunia, kepada isteri/suami yang sah diberikan pensiun janda/duda yang besarnya 50% dari pensiun terakhir yang diterima oleh almarhum/almarhumah.

1. Pensiun janda dan hak-hak lainnya bagi isteri bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat sebelum berlakunya Undang-Undang ini, diberikan kepada isterinya yang sah. 2. Dalam hal terdapat lebih dari seorang isteri, maka: a. pensiun janda dibagi rata di antara isteri-isteri yang sah; b. nilai sebuah rumah kediaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dibagi rata di antara isteri-isteri yang sah; c. sebuah kendaraan milik Negara dengan pengemudinya disediakan bagi isteri pertama yang sah.

(-)