Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pengembangan Perikanan di Perairan Darat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kampar 5/2023 · Perda Kabupaten Kampar No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kampar Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2023Tanggal Penetapan:25 Oktober 2023
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan dan Pengembangan Perikanan di Perairan Darat
LokasiPemerintah Kabupaten Kampar
Tanggal Berlaku25 Oktober 2023
Tanggal Penetapan25 Oktober 2023
Tempat PenetapanBangkinang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender (PUG) bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan di Kabupaten Kampar. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama antara laki-laki dan perempuan dalam berbagai bidang seperti ekonomi, kesehatan, pendidikan, sosial budaya, politik, pemerintahan, dan hukum.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pelembagaan PUG, perencanaan responsif gender, penganggaran responsif gender, pelaksanaan PUG melalui rencana aksi tahunan dan lima tahunan, serta pemantauan dan evaluasi. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Kelompok Kerja PUG (Pokja PUG) yang terdiri dari berbagai Perangkat Daerah terkait, dengan tugas mempromosikan dan memfasilitasi PUG, menyusun program kerja, serta memantau pelaksanaan PUG di setiap Perangkat Daerah. Selain itu, dibentuk Focal Point PUG di setiap Perangkat Daerah untuk mengoptimalkan penyelenggaraan PUG di unit kerja masing-masing.

Peraturan ini juga menekankan pentingnya data terpilah berdasarkan jenis kelamin dan umur sebagai dasar dalam penyusunan sistem informasi terkait kondisi dan situasi perempuan dan laki-laki di berbagai bidang pembangunan. Partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan penyelenggaraan PUG juga ditekankan, termasuk dalam kebijakan, program, dan kegiatan PUG.

(-)

(-)