Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2022

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 tentang Batas Daerah Kabupaten Pesawaran dengan Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung

Juga dikenal sebagai: Permendagri 26/2022 · Permendagri No. 26 Tahun 2022 · Permendagri Nomor 26 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Januari 2022Tanggal Penetapan:6 Januari 2022
Wilayah Kedaulatan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Kabupaten Pesawaran dengan Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku18 Januari 2022
Tanggal Penetapan06 Januari 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 ini bertujuan untuk menetapkan batas daerah antara Kabupaten Pesawaran dan Kabupaten Lampung Tengah di Provinsi Lampung. Penetapan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Peraturan ini mengatur secara rinci koordinat batas daerah yang dimulai dari Titik Kartometrik (TK) 1 hingga TK 21, yang mencakup berbagai arah seperti barat laut, timur laut, dan barat daya. Setiap titik koordinat ditentukan berdasarkan pengukuran posisi dengan menggunakan peta dasar. Peraturan ini juga menegaskan bahwa posisi TK bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa/kelurahan atau kecamatan. Peta batas daerah yang terlampir merupakan bagian integral dari peraturan ini.

(-)

(-)