Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun Anggaran 2016. Perubahan tersebut meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp.204.835.551.295,00 sehingga total APBD menjadi Rp.1.048.708.732.987,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami perubahan, dengan total belanja setelah perubahan menjadi Rp. 1.075.882.952.733,59, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (27.174.219.746,59). Defisit ini kemudian ditutupi melalui pembiayaan daerah, yang terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan daerah setelah perubahan menjadi Rp. 31.174.219.746,59, sementara pengeluaran pembiayaan tetap Rp. 4.000.000.000,00. Perubahan ini mencakup berbagai sektor pendapatan dan belanja, termasuk pajak daerah, retribusi daerah, dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, hibah, dan bantuan keuangan.