Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan APBD TA 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara 6/2016 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 2016Tanggal Penetapan:2 Desember 2016
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan APBD TA 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara
Tanggal Berlaku02 Desember 2016
Tanggal Penetapan02 Desember 2016
Tempat PenetapanAek Kanopan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 1 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 86)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun Anggaran 2016. Perubahan tersebut meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp.204.835.551.295,00 sehingga total APBD menjadi Rp.1.048.708.732.987,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami perubahan, dengan total belanja setelah perubahan menjadi Rp. 1.075.882.952.733,59, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (27.174.219.746,59). Defisit ini kemudian ditutupi melalui pembiayaan daerah, yang terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan daerah setelah perubahan menjadi Rp. 31.174.219.746,59, sementara pengeluaran pembiayaan tetap Rp. 4.000.000.000,00. Perubahan ini mencakup berbagai sektor pendapatan dan belanja, termasuk pajak daerah, retribusi daerah, dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, hibah, dan bantuan keuangan.

(-)

(-)