Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2009 tentang PENETAPAN HUTAN KOTA

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jambi 7/2009 · Perda Kota Jambi No. 7 Tahun 2009 · Perda Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 November 2009Tanggal Penetapan:16 November 2009
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENETAPAN HUTAN KOTA
LokasiPemerintah Kota Jambi
Tanggal Berlaku16 November 2009
Tanggal Penetapan16 November 2009
Tempat PenetapanJambi

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Walikotamadya Jambi Nomor 607 Tahun 1995 tanggal 12 Desember 1995 tentang Penetapan Lokasi Hutan Kotamadya Jambi.

Peraturan Daerah ini menetapkan hutan kota di Kota Jambi dengan nama Taman Hutan Kota Muhammad Sabki. Lokasi Taman Hutan Kota Muhammad Sabki secara administratif terletak di Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru. Taman Hutan Kota Muhammad Sabki memiliki luas 11 hektar dengan batas-batas yang telah ditentukan, sebagaimana digambarkan dalam peta lokasi yang menjadi lampiran tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Tujuan dari penetapan ini adalah untuk menjamin kelestarian, keserasian, dan keseimbangan ekosistem perkotaan.

(-)

(-)