Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 12 Tahun 2014

Peraturan Menteri Sosial Nomor 12 Tahun 2014 tentang Tata Cara Serah Simpan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam Bidang Kesejahteraan Sosial

Juga dikenal sebagai: Permensos 12/2014 · Permensos No. 12 Tahun 2014 · Permensos Nomor 12 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Agustus 2014Tanggal Penetapan:19 Agustus 2014
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaTata Cara Serah Simpan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam Bidang Kesejahteraan Sosial
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku22 Agustus 2014
Tanggal Penetapan19 Agustus 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang tata cara serah simpan karya cetak dan/atau karya rekam di bidang kesejahteraan sosial. Latar belakangnya adalah untuk mendokumentasikan dan mendayagunakan karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Tujuan dari peraturan ini adalah:

  1. Meningkatkan peranan Perpustakaan Kementerian Sosial sebagai pusat informasi kesejahteraan sosial.
  2. Meningkatkan pemanfaatan perpustakaan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
  3. Mendokumentasikan, melestarikan, dan melindungi karya intelektual terkait kesejahteraan sosial.
  4. Mempermudah penelusuran informasi.
  5. Mewujudkan koleksi deposit dan melestarikannya sebagai karya budaya bangsa.

Ketentuan substansial mencakup:

  • Jenis Karya Cetak: Buku fiksi dan nonfiksi, buku rujukan, karya artistik, karya ilmiah, majalah, surat kabar, peta, brosur, leaflet, dan lainnya.
  • Jenis Karya Rekam: Karya intelektual dan artistik dalam bentuk pita atau piringan (film, kaset audio/video, video disk, piringan hitam, disket, dll.).
  • Pihak yang Wajib Menyerahkan: Unit kerja di Kementerian Sosial, perseorangan, instansi/lembaga pendidikan bidang kesejahteraan sosial, lembaga kesejahteraan sosial, atau persekutuan (berbadan hukum atau tidak) yang secara fungsional bagian dari Kementerian Sosial.
  • Jumlah Serah Simpan: 2 (dua) buah cetakan dari setiap judul, tidak dalam bentuk fotokopi, dan dapat dilengkapi dengan softcopy.
  • Persyaratan Kualitas: Bahan yang digunakan harus tahan lama dan tidak mudah rusak.
  • Waktu Penyerahan: Paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diterbitkan.

Perpustakaan Kementerian Sosial berkewajiban menghimpun, menyimpan, memelihara, melestarikan, melindungi, dan mendayagunakan karya cetak dan karya rekam sebagai koleksi deposit.

(-)

(-)