Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 7/2024 · Perda Kabupaten Temanggung No. 7 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juni 2024Tanggal Penetapan:27 Juni 2024
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perikanan
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku27 Juni 2024
Tanggal Penetapan27 Juni 2024
Tempat PenetapanTemanggung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2013 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 33).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum bagi penyelenggaraan perikanan di Kabupaten Temanggung, dengan maksud mewujudkan pengelolaan perikanan yang maju, berdaya saing, dan berkelanjutan, serta meningkatkan ketersediaan ikan. Penyelenggaraan perikanan berasaskan manfaat, berkelanjutan, keterpaduan, kebersamaan, dan berkeadilan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perencanaan penyelenggaraan perikanan yang terintegrasi dengan rencana strategis Perangkat Daerah terkait. Pengelolaan sumber daya ikan meliputi jenis ikan yang akan ditebar kembali, wilayah penebaran kembali, mekanisme penebaran kembali, dan penangkapan ikan berbasis budi daya. Budi daya perikanan memerlukan lahan yang memenuhi persyaratan teknis, dengan penyediaan dan pengembangan benih ikan yang mengutamakan produksi daerah. Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan unit paska panen produk hasil perikanan dan membina kemitraan antara industri pengolahan dan Pembudidayaan Ikan. Monitoring dan evaluasi dilakukan terhadap berbagai aspek perikanan, termasuk penanganan wabah penyakit ikan. Potensi dan alokasi lahan Pembudidayaan Ikan ditetapkan oleh Bupati berdasarkan rencana tata ruang. Pelestarian lingkungan sumber daya ikan dilakukan melalui konservasi ekosistem dan jenis ikan. Standar mutu hasil perikanan harus dipenuhi oleh pelaku usaha, dengan pemberdayaan usaha perikanan yang difasilitasi oleh Bupati. Penangkapan ikan dan/atau Pembudidayaan Ikan di wilayah Daerah bukan untuk tujuan komersial harus mendapat persetujuan dari Pemerintah Daerah. Setiap orang yang menyelenggarakan usaha dalam Perikanan wajib memiliki Perizinan Berusaha. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas perlindungan dan pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan. Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang Perikanan serta melaksanakan sistem informasi penyelenggaraan Perikanan yang terintegrasi. Pemerintah Daerah melaksanakan sinergi penyelenggaraan Perikanan dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, serta mengembangkan pola kerja sama dan kemitraan. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan Perikanan, dan Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan. Pendanaan penyelenggaraan Perikanan bersumber dari APBD dan sumber dana lain yang sah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan terkait penyelenggaraan Perikanan di Daerah masih tetap berlaku sepanjang tidak dicabut dan/atau tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap Orang yang melanggar ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan/atau ayat (2) dikenai sanksi administratif oleh Pemerintah Daerah, berupa: teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap Orang yang melanggar ketentuan Pasal 24 ayat (2) dan/atau ayat (3) dikenai sanksi administratif oleh Pemerintah Daerah, berupa: teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Setiap Orang yang tidak melaksanakan kewajiban Pasal 33 ayat (1) dikenai sanksi administratif oleh Pemerintah Daerah, berupa: teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.