1. Setiap Orang yang melanggar ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan/atau ayat (2) dikenai sanksi administratif oleh Pemerintah Daerah, berupa: teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Setiap Orang yang melanggar ketentuan Pasal 24 ayat (2) dan/atau ayat (3) dikenai sanksi administratif oleh Pemerintah Daerah, berupa: teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Setiap Orang yang tidak melaksanakan kewajiban Pasal 33 ayat (1) dikenai sanksi administratif oleh Pemerintah Daerah, berupa: teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.