Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Kebudayaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Yogyakarta 10/2025 · Perda Kota Yogyakarta No. 10 Tahun 2025 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2025Tanggal Penetapan:24 Desember 2025
KebudayaanPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Kebudayaan
LokasiPemerintah Kota Yogyakarta
Tanggal Berlaku24 Desember 2025
Tanggal Penetapan24 Desember 2025
Tempat PenetapanYogyakarta

(-)

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Kebudayaan disusun sebagai pedoman strategis untuk memperkuat karakter, jati diri, dan kesejahteraan masyarakat melalui pelestarian budaya yang dinamis. Kebijakan ini menempatkan kebudayaan sebagai kekuatan fundamental dalam pembangunan daerah, dengan mengintegrasikan nilai-nilai luhur, norma, dan perilaku sosial yang bersumber dari warisan budaya, termasuk kebudayaan Kasultanan dan Kadipaten, ke dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Pemerintah Daerah memegang kewenangan utama dalam menyelenggarakan pengelolaan kebudayaan yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Perencanaan dilakukan melalui penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah yang ditetapkan oleh Wali Kota setiap 5 (lima) tahun sekali sebagai acuan pembangunan daerah. Pelaksanaan pengelolaan kebudayaan dilakukan melalui empat pilar utama, yaitu: pelindungan (inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi), pengembangan (penyebarluasan, pengkajian, dan pengayaan keberagaman), pemanfaatan (pembangunan karakter, ketahanan budaya, dan peningkatan kesejahteraan melalui industri kreatif serta pariwisata), dan pembinaan (pendidikan, pelatihan, serta standardisasi sumber daya manusia kebudayaan).

Selain itu, peraturan ini mengatur peran serta masyarakat sebagai mitra aktif dalam upaya pengelolaan kebudayaan, termasuk dalam kondisi darurat. Pemerintah Daerah juga diwajibkan melakukan pengawasan berkala terhadap pelaksanaan kebijakan ini dan berwenang memberikan penghargaan kepada pihak yang berprestasi atau berperan penting dalam upaya pengelolaan kebudayaan daerah.

(-)

(-)