di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 10/2020 · Perda Kabupaten Purworejo No. 10 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan umum dan menyediakan sarana di bidang perdagangan dengan mendirikan dan mengelola Pasar Daerah. Peran serta masyarakat diwujudkan melalui pembayaran retribusi atas pelayanan pasar. Perubahan dilakukan karena perkembangan keadaan, perubahan harga pasar, dan pertumbuhan perekonomian daerah yang membuat beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2011 tidak sesuai lagi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada beberapa pasal, antara lain:
Peraturan ini juga mengatur bahwa struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan pasar tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.