Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 10/2020 · Perda Kabupaten Purworejo No. 10 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Desember 2020Tanggal Penetapan:8 Desember 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku08 Desember 2020
Tanggal Penetapan08 Desember 2020
Tempat PenetapanPurworejo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan umum dan menyediakan sarana di bidang perdagangan dengan mendirikan dan mengelola Pasar Daerah. Peran serta masyarakat diwujudkan melalui pembayaran retribusi atas pelayanan pasar. Perubahan dilakukan karena perkembangan keadaan, perubahan harga pasar, dan pertumbuhan perekonomian daerah yang membuat beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2011 tidak sesuai lagi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada beberapa pasal, antara lain:

  1. Definisi istilah-istilah terkait retribusi pelayanan pasar.
  2. Pedoman/landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar.
  3. Tujuan pengaturan Retribusi Pelayanan Pasar untuk meningkatkan pelayanan, peran serta masyarakat, dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah.
  4. Objek Retribusi adalah penyediaan fasilitas Pasar Rakyat berupa Pelataran, Los dan Kios yang dikelola Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang.
  5. Pengukuran tingkat penggunaan jasa Retribusi Pelayanan Pasar berdasarkan jenis fasilitas, luas fasilitas, klasifikasi pasar, dan letak strategis tempat usaha.
  6. Prinsip penetapan tarif Retribusi didasarkan pada biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektifitas pengendalian atas pelayanan.
  7. Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Pasar tercantum dalam Lampiran dan dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali.
  8. Kewajiban setiap Wajib Retribusi untuk membayar Retribusi yang terutang, yang dapat dilaksanakan secara tunai atau non tunai.
  9. Retribusi yang terutang dapat dibayarkan secara berangsur.
  10. Retribusi yang terutang dapat ditunda pembayarannya.
  11. Penghapusan piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena kedaluwarsa.
  12. Pemberian keringanan, pengurangan atau pembebasan pembayaran Retribusi berdasarkan permohonan dari Wajib Retribusi.

Peraturan ini juga mengatur bahwa struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan pasar tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.

(-)

(-)