Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat No. 8 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 8 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan dan Industri

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumbawa Barat 8/2005 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat No. 8 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 8 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:8 Oktober 2005
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Usaha Perdagangan dan Industri
LokasiPemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan08 Oktober 2005
Tempat PenetapanTaliwang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan dan Industri di Kabupaten Sumbawa Barat. Latar belakangnya adalah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah, dengan menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004.

Ketentuan Substansial:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pemberian izin usaha perdagangan dan industri. Objek retribusi adalah pemberian Izin Usaha Perdagangan dan Izin Usaha Industri. Subjek retribusi adalah badan atau orang pribadi yang memperoleh izin tersebut.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Izin Usaha Perdagangan dan Industri digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan golongan usaha (usaha kecil, menengah, dan besar).
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi ditetapkan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, termasuk biaya pengecekan perusahaan dan transportasi pengawasan.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif digolongkan berdasarkan golongan usaha, dengan tarif yang berbeda untuk usaha kecil (Rp 50.000), menengah (Rp 150.000), dan besar (Rp 250.000).
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat izin usaha diberikan.
  7. Masa dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi adalah 3 tahun. Saat retribusi terutang adalah saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Pemungutan tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD. Pembayaran harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 30 hari sejak SKRD diterbitkan.
  9. Sanksi Administrasi: Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.
  10. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan: Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi.
  11. Kedaluwarsa Penagihan: Hak penagihan kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali ada tindak pidana atau pengakuan utang.
  12. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana di bidang retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).