Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rokan Hilir 10/2014 · Perda Kabupaten Rokan Hilir No. 10 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Februari 2014Tanggal Penetapan:14 Februari 2014
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir
LokasiPemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Tanggal Berlaku14 Februari 2014
Tanggal Penetapan14 Februari 2014
Tempat PenetapanBagan Siapi-api

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini membentuk Kecamatan Tanjung Medan di Kabupaten Rokan Hilir sebagai hasil pemekaran dari sebagian wilayah Kecamatan Pujud. Pembentukan kecamatan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Kecamatan Tanjung Medan terdiri dari 12 Kepenghuluan yang disebutkan secara rinci dalam peraturan ini. Kecamatan Pujud setelah pemekaran terdiri dari 1 Kelurahan dan 15 Kepenghuluan. Batas wilayah Kecamatan Tanjung Medan ditetapkan dan akan dituangkan dalam peta serta ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Ibu kota Kecamatan Tanjung Medan berkedudukan di Kepenghuluan Tanjung Medan. Untuk memimpin pemerintahan di kecamatan tersebut, akan diangkat seorang Camat yang memenuhi persyaratan sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan kecamatan ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir.

(-)

(-)