Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74 Tahun 2024

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74 Tahun 2024 tentang Pembentukan Cadangan Piutang Tak Tertagih yang Boleh Dikurangkan dari Penghasilan Bruto

Juga dikenal sebagai: PMK 74/2024 · PMK No. 74 Tahun 2024 · PMK Nomor 74 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2024Tanggal Penetapan:10 Oktober 2024
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPembentukan Cadangan Piutang Tak Tertagih yang Boleh Dikurangkan dari Penghasilan Bruto
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku18 Oktober 2024
Tanggal Penetapan10 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut ketentuan Pasal 1 huruf a dan Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.011/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang pembentukan cadangan piutang tak tertagih yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto untuk keperluan pajak penghasilan. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan dalam penghitungan biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih bagi usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan ketentuan yang ada dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Wajib Pajak usaha Bank dan badan usaha lain yang menyalurkan Kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan Pembiayaan Konsumen, dan perusahaan Anjak Piutang dapat menggunakan pembentukan cadangan piutang tak tertagih untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak.
  2. Badan usaha lain yang dimaksud meliputi Koperasi Simpan Pinjam, PT Perusahaan Pengelola Aset, Penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan (Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Pergadaian), Lembaga Keuangan Mikro, PT Permodalan Nasional Madani, PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero).
  3. Wajib Pajak boleh mengurangkan pembentukan cadangan piutang tak tertagih dari penghasilan bruto yang dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia sepanjang tidak melebihi batasan tertentu.
  4. Nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir Tahun Pajak dibentuk dan dihitung atas setiap kelompok kualitas piutang, yang meliputi kelompok kualitas piutang berdasarkan tahapan (staging) atau kelompok kualitas piutang lainnya berdasarkan kolektibilitas.
  5. Besarnya nilai agunan yang diperhitungkan sebagai pengurang nilai tercatat piutang ditetapkan sebesar 100% dari nilai agunan yang bersifat likuid dan 75% dari nilai agunan lainnya.
  6. Wajib Pajak harus menyampaikan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan salinan bukti pemenuhan persyaratan sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

1. Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang belum berubah nomenklatur menjadi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, dapat mengurangkan pembentukan cadangan piutang tak tertagih. 2. Penghitungan nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih untuk Tahun Pajak 2024: a. Nilai awal merupakan cadangan piutang tak tertagih pada akhir Tahun Pajak 2023, yang dihitung sesuai Peraturan Menteri ini. b. Nilai akhir dihitung sesuai Peraturan Menteri ini. c. Selisih antara nilai awal dan cadangan piutang tak tertagih pada akhir Tahun Pajak 2023 yang dihitung sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009: 1. Selisih lebih, diakui sebagai biaya yang dibebankan paling lama dalam 2 Tahun Pajak (2024 dan/atau 2025). 2. Selisih kurang, diakui sebagai penghasilan pada Tahun Pajak 2024.

(-)