di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perencanaan, Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Kinerja Kegiatan dan Anggaran pada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Juga dikenal sebagai: Permen PPN/Kepala Bappenas 3/2026 · Permen PPN/Kepala Bappenas No. 3 Tahun 2026 · Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 3 Tahun 2026
Peraturan ini ditetapkan untuk menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dalam pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan anggaran di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas. Kebijakan ini mengatur tata cara perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja kegiatan serta anggaran yang bersumber dari APBN.
Secara substansial, peraturan ini mengatur proses perencanaan yang meliputi penyusunan Rencana Kerja (Renja) dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian. Proses ini melibatkan identifikasi prioritas berdasarkan arahan Presiden, program prioritas nasional, serta tugas dan fungsi kementerian. Peraturan ini juga menetapkan mekanisme penelaahan melalui pertemuan tiga pihak antara Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, dan unit kerja terkait.
Dalam aspek pelaksanaan, peraturan ini mengatur penetapan pejabat pengelola anggaran, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta penggunaan sistem informasi seperti KRISNA dan SIRENA untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas. Selain itu, diatur pula mengenai mekanisme revisi anggaran, pemantauan berkala setiap triwulan, serta evaluasi kinerja untuk menilai tingkat keberhasilan kegiatan. Kewajiban pelaporan kinerja dan laporan akhir pelaksanaan kegiatan dibebankan kepada PPK dan unit kerja sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran.