Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Perseroda).
Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal ini dilakukan dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Tujuannya adalah untuk mendukung Program Transformasi Bank Pembangunan Daerah dengan penguatan permodalan agar dapat bersaing dengan bank umum lainnya.
Ketentuan Substansial:
- Modal disetor Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Perseroda) sampai dengan 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp871.327.000.000,00.
- Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Perseroda) adalah sebesar Rp375.000.000.000,00, yang akan dilakukan secara bertahap dari tahun 2025 hingga 2029, masing-masing sebesar Rp75.000.000.000,00 per tahun.
- Penyertaan modal ini wajib dipenuhi oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan kinerja PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Perseroda) dan kemampuan keuangan Daerah. Jika tidak dapat dipenuhi pada tahun yang bersangkutan, dapat dilaksanakan pada tahun anggaran berikutnya atau wajib dipenuhi pada tahun terakhir.
- Seluruh penyertaan modal ini merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
- PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Perseroda) wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Gubernur yang terdiri atas laporan keuangan yang telah diaudit dan laporan manajemen yang telah ditandatangani bersama oleh Direksi dan Komisaris dengan tembusan disampaikan kepada DPRD.
- Gubernur melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Perseroda).
- Dividen dari Penyertaan Modal Daerah yang dibagikan setiap akhir tahun buku PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Perseroda) menjadi hak daerah setelah ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham dan disetorkan ke Kas Umum Daerah.