Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Tahun 2019-2025

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Gorontalo 2/2019 · Perda Provinsi Gorontalo No. 2 Tahun 2019 · Perda Provinsi Gorontalo Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Januari 2019Tanggal Penetapan:16 Januari 2019
Perencanaan Pembangunan NasionalPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Tahun 2019-2025
LokasiPemerintah Provinsi Gorontalo
Tanggal Berlaku16 Januari 2019
Tanggal Penetapan16 Januari 2019
Tempat PenetapanGorontalo

Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Provinsi Gorontalo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPPDA) Provinsi Gorontalo Tahun 2019-2025.

Latar Belakang dan Tujuan:

Penyusunan RIPPDA ini bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan kepariwisataan yang terencana dan berkelanjutan, mengingat sektor pariwisata memiliki potensi besar dalam menghasilkan devisa serta meningkatkan pendapatan masyarakat dan pemerintah. Pembangunan kepariwisataan daerah dilaksanakan berdasarkan RIPPDA yang memuat visi pengembangan kepariwisataan yang bertanggung jawab dan berwawasan global.

Ketentuan Substansial:

RIPPDA meliputi pembangunan destinasi pariwisata, industri pariwisata, pengembangan pemasaran, dan pengembangan kelembagaan kepariwisataan. Arah pembangunan pariwisata daerah meliputi fokus pada "natural area", penyediaan jasa pendidikan, keberlanjutan ekologis, kontribusi terhadap konservasi alam dan warisan budaya, kontribusi terhadap masyarakat lokal, penghormatan terhadap nilai-nilai budaya, pemenuhan harapan konsumen, dan pemasaran yang jujur dan akurat.

Kebijakan pembangunan destinasi pariwisata meliputi penetapan kawasan strategis pariwisata, pengembangan lingkungan destinasi yang berkualitas, pembangunan dan peningkatan sarana dan prasarana wisata, peningkatan konservasi sumber daya alam dan budaya, peningkatan pengawasan pertumbuhan pariwisata, peningkatan struktur dan perwilayahan kepariwisataan, peningkatan aksesibilitas, dan keterlibatan masyarakat dalam pengembangan pariwisata.

Kebijakan pembangunan industri pariwisata meliputi keragaman usaha pariwisata, struktur industri pariwisata yang kuat, peningkatan serapan tenaga kerja, dan peningkatan keterampilan sentra industri kepariwisataan.

Kebijakan pembangunan pasar dan pemasaran meliputi pemantapan pasar pariwisata digital, pengembangan kemitraan pemasaran, penguatan promosi, pengembangan pasar wisatawan, dan pemantapan program unggulan Provinsi Gorontalo.

Kebijakan pembangunan kelembagaan dan SDM meliputi tata kelola kepariwisataan yang baik, peningkatan peran organisasi kepariwisataan, terwujudnya SDM pariwisata yang berkapasitas dan profesional, terbangunnya jejaring kerja, dan penciptaan kerjasama antar pemangku kepentingan.

Kebijakan pembangunan ekonomi kreatif diarahkan untuk mewujudkan keberdayaan sosial dan ekonomi masyarakat lokal melalui pengembangan berbagai usaha kreatif.

(-)

(-)