Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tulang Bawang Barat untuk periode 2023-2043. Tujuan penataan ruang wilayah adalah mewujudkan kabupaten yang adil dan makmur melalui pengembangan agropolitan yang berdaya saing, aman, dan berkelanjutan. Kebijakan penataan ruang wilayah meliputi pengembangan struktur ruang wilayah, pengembangan pola ruang wilayah, dan pengembangan kawasan strategis. Pengembangan struktur ruang wilayah mencakup pengembangan sistem pusat permukiman yang terintegrasi, peningkatan pelayanan perdesaan dan pusat pertumbuhan ekonomi perdesaan, serta peningkatan penyediaan jaringan prasarana dan sarana wilayah yang mendukung pertanian, industri, dan pariwisata. Pengembangan pola ruang wilayah meliputi pengembangan kawasan lindung dan kawasan budi daya. Pengembangan kawasan strategis berupa pengembangan dan peningkatan fungsi kawasan dalam pengembangan perekonomian daerah yang produktif, efisien, dan mampu bersaing. Strategi penataan ruang wilayah dirumuskan untuk mewujudkan kebijakan-kebijakan tersebut, termasuk penetapan pusat-pusat pelayanan perkotaan, peningkatan keterkaitan antarkawasan, pengembangan sektor primer perdesaan, dan peningkatan penyediaan jaringan prasarana dan sarana wilayah secara terpadu.