Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PELAYANAN PUBLIK

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Situbondo 4/2016 · Perda Kabupaten Situbondo No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 2016Tanggal Penetapan:31 Desember 2015
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PELAYANAN PUBLIK
LokasiPemerintah Kabupaten Situbondo
Tanggal Berlaku14 Desember 2016
Tanggal Penetapan31 Desember 2015
Tempat PenetapanSitubondo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik. Perubahan tersebut meliputi penambahan dan perubahan definisi dalam Pasal 1, perubahan pada Pasal 38 mengenai hak masyarakat untuk mengadu, penambahan huruf pada Pasal 39 mengenai penyelesaian pengaduan, penambahan huruf pada Pasal 43 mengenai prinsip pelayanan terpadu, dan perubahan serta penghapusan ayat pada Pasal 48 mengenai penyesuaian peraturan terkait pelayanan publik.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menindaklanjuti klarifikasi Gubernur Jawa Timur terkait Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik, dengan tujuan untuk menyempurnakan peraturan tersebut agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Substansial:

  • Perubahan definisi pada Pasal 1 mencakup penjelasan lebih rinci mengenai istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan daerah.
  • Perubahan pada Pasal 38 memperjelas hak masyarakat untuk mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik kepada Penyelenggara, DPRD, dan Ombudsman.
  • Penambahan huruf pada Pasal 39 mengatur tindak lanjut pengaduan yang disampaikan kepada Ombudsman.
  • Penambahan huruf pada Pasal 43 menambahkan prinsip keterpaduan, pendelegasian atau pelimpahan wewenang, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pelayanan terpadu.
  • Perubahan pada Pasal 48 mengharuskan penyesuaian semua peraturan terkait pelayanan publik dengan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan atau ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal peraturan daerah ini diundangkan.

(-)