Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 4/2022 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 April 2022Tanggal Penetapan:18 April 2022
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
LokasiPemerintah Kabupaten Wonosobo
Tanggal Berlaku19 April 2022
Tanggal Penetapan18 April 2022
Tempat PenetapanWonosobo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Wonosobo. Latar belakangnya adalah pelaksanaan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, serta perlunya memastikan kualitas lingkungan hidup dan sumber daya alam yang baik bagi warga Kabupaten Wonosobo.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion, dan penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
  2. Pemanfaatan sumber daya alam berdasarkan RPPLH Daerah atau daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
  3. Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup melalui pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan, yang mencakup KLHS, tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, Amdal, UKL-UPL, dan instrumen ekonomi lingkungan hidup.
  4. Pengendalian pencemaran air yang meliputi inventarisasi badan air, penyusunan baku mutu air, pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan mutu air.
  5. Pengendalian pencemaran udara yang meliputi penerapan baku mutu emisi, baku mutu gangguan, dan penanggulangan pencemaran udara.
  6. Pengelolaan limbah B3 yang meliputi penyimpanan sementara dan pengumpulan limbah B3.
  7. Persetujuan lingkungan dan SPPL sebagai prasyarat perizinan berusaha.
  8. Instrumen ekonomi lingkungan hidup yang meliputi perencanaan pembangunan, pendanaan lingkungan hidup, dan insentif/disinsentif.
  9. Anggaran berbasis lingkungan hidup untuk membiayai kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  10. Analisis risiko lingkungan hidup bagi usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting.
  11. Pemeliharaan sumber daya alam dan ekosistem melalui konservasi, pencadangan, dan pelestarian fungsi atmosfer.
  12. Hak dan kewajiban masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  13. Peran serta masyarakat dalam pengawasan sosial dan penyampaian informasi.
  14. Koordinasi, kerja sama, dan kemitraan dengan pihak lain dalam pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  15. Pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.

1. Perizinan lingkungan hidup atau persetujuan lingkungan atau istilah lainnya yang telah mendapat persetujuan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku dan menjadi prasyarat serta termuat dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah. 2. Penilaian Amdal, atau pemeriksaan Formulir UKL-UPL dan pengajuan izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang sedang dalam proses, dilanjutkan sampai dengan terbitnya Persetujuan Lingkungan. 3. Lisensi yang telah dimiliki komisi penilai Amdal tetap berlaku dan dapat diperpanjang sampai terbentuknya Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup; dan 4. Komisi penilai Amdal tetap melaksanakan tugas melakukan Uji Kelayakan Amdal sampai dengan terbentuknya Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.

1. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan ketentuan mengenai penanggulangan Pencemaran Air dikenai sanksi administratif. 2. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi dikenai sanksi administratif. 3. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi SPPL, wajib melakukan pengelolaan Emisi. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan ketentuan dikenai sanksi administratif. 4. Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang melakukan penanggulangan Pencemaran Udara wajib menyampaikan laporan pelaksanaan penghentian pencemaran udara kepada Bupati. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan ketentuan dikenai sanksi administratif. 5. Setiap Orang yang melakukan Pencemaran Udara wajib melakukan pemulihan dampak Pencemaran Udara. Setiap orang yang tidak melaksanakan ketentuan dikenai sanksi administratif. 6. Setiap orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan pengelolaan Limbah B3 yang dihasilkannya. Setiap orang yang tidak melaksanakan ketentuan dikenai sanksi administratif. 7. Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Penyimpanan Limbah B3. Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 dilarang melakukan pencampuran Limbah B3 yang disimpannya. Setiap orang yang tidak melaksanakan ketentuan dikenai sanksi administratif. 8. Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib menyerahkan Limbah B3 yang dihasilkannya kepada Pengumpul Limbah B3. Setiap orang yang tidak melaksanakan ketentuan dikenai sanksi administratif.