Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pria dalam program keluarga berencana dan kesehatan reproduksi melalui pengelolaan kelompok KB pria. Pengelolaan ini dilakukan di berbagai tingkatan wilayah, mulai dari pusat hingga desa/kelurahan. Kelompok KB pria bertanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan promosi, advokasi, komunikasi, informasi, dan edukasi. Selain itu, kelompok ini juga bertugas untuk mencatat dan melaporkan data yang akurat. Pengelola kelompok KB pria di setiap tingkatan memiliki tugas spesifik, seperti merumuskan kebijakan, meningkatkan kerja sama dengan mitra kerja, dan melakukan monitoring serta evaluasi. Pembentukan kelompok KB pria bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan anggota serta meningkatkan kualitas hidup mereka.