di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 31 Tahun 2017 tentang Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan
Juga dikenal sebagai: Permenhan 31/2017 · Permenhan No. 31 Tahun 2017 · Permenhan Nomor 31 Tahun 2017
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 31 Tahun 2017 ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak dan kewajiban dalam berumah tangga bagi Pegawai Negeri Sipil dan Prajurit TNI di lingkungan Kementerian Pertahanan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 23 Tahun 2008 yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan organisasi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi larangan bagi Pegawai Kemhan untuk hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah, kewajiban pencatatan perkawinan sesuai agama yang dianut, dan persyaratan izin perkawinan dari pejabat berwenang. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang perceraian dan rujuk, termasuk persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi. Pegawai Kemhan yang melanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif atau disiplin militer.