di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pedoman Klaim Suplemen Kesehatan
Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 19/2022 · Peraturan BPOM No. 19 Tahun 2022 · Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan ini bertujuan untuk memastikan keamanan, kemanfaatan, dan mutu suplemen kesehatan serta melindungi masyarakat dari klaim yang tidak objektif dan menyesatkan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memiliki fungsi pengawasan sebelum dan selama peredaran suplemen kesehatan. Pelaku usaha diwajibkan mencantumkan klaim pada kemasan suplemen kesehatan sesuai pedoman yang ditetapkan. Pedoman ini menjadi acuan bagi pelaku usaha dan BPOM dalam melakukan evaluasi klaim berdasarkan pembuktian ilmiah dan empiris. Pelaku usaha bertanggung jawab atas kebenaran dokumen pendukung klaim. BPOM melakukan evaluasi klaim saat registrasi sesuai kriteria dan tata laksana yang berlaku.