Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngawi Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENCEGAHAN DAN PENAGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ngawi 1/2019 · Perda Kabupaten Ngawi No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Ngawi Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Maret 2019Tanggal Penetapan:12 Maret 2019
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCEGAHAN DAN PENAGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
LokasiPemerintah Kabupaten Ngawi
Tanggal Berlaku12 Maret 2019
Tanggal Penetapan12 Maret 2019
Tempat PenetapanNgawi

(-)

Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai regulasi daerah yang menjadi acuan dan pedoman bagi pihak-pihak terkait dalam melaksanakan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Daerah. Tujuan pengaturan ini adalah untuk mencegah dan mengendalikan bencana kebakaran yang mengancam kehidupan masyarakat, serta menanggulangi kebakaran melalui pemadaman, penyelamatan, dan penanganan agar tidak menimbulkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Obyek Manajemen Kebakaran: Mengatur berbagai jenis bangunan berdasarkan fungsi, kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan, serta kendaraan bermotor, hutan, dan lahan.
  2. Manajemen Pencegahan Kebakaran:
    • Kewajiban bagi pemilik/pengelola bangunan untuk menyediakan sarana penyelamatan jiwa, akses pemadam kebakaran, sistem proteksi pasif dan aktif, denah sistem manajemen kebakaran, membentuk tim penanggulangan kebakaran, membuat rencana penanggulangan keadaan darurat, dan melaksanakan pelatihan serta simulasi rutin.
    • Persyaratan khusus untuk bangunan tinggi, bangunan yang menyimpan bahan berbahaya, bangunan dengan lahan parkir, rumah sakit, ruko, pasar, dan bangunan industri.
    • Ketentuan untuk bangunan permukiman, termasuk penyediaan alat pemadam api ringan, pembentukan BALAKAR, dan pengelolaan instalasi bahan bakar gas serta sumber listrik.
    • Persyaratan untuk kendaraan khusus yang mengangkut bahan berbahaya.
    • Pengendalian kebakaran hutan dan lahan melalui peran serta masyarakat dan dunia usaha.
  3. Penanggulangan Kebakaran:
    • Penetapan wilayah manajemen kebakaran berdasarkan waktu tanggap pos pemadam kebakaran.
    • Standar waktu tanggap untuk petugas pemadam kebakaran.
    • Pembentukan organisasi penanggulangan bahaya kebakaran (Pos Pemadam Kebakaran dan Markas Komando Pemadam Kebakaran).
    • Tata laksana operasional yang mencakup pencegahan, pemadaman, penyelamatan, serta sistem pelaporan dan informasi.
    • Prosedur tindakan pemadaman dan penyelamatan, serta kewajiban mematuhi perintah Komandan Insiden.
    • Ketentuan mengenai penanggulangan kebakaran di wilayah perbatasan.
    • Pemeriksaan penyebab kebakaran oleh PD yang membidangi urusan kebakaran.

Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, Bangunan Gedung yang sudah dibangun dan belum menyediakan sarana dan prasarana pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran berdasarkan Peraturan Daerah ini, wajib menyediakan sarana dan prasarana pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran berdasarkan Peraturan Daerah ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap orang yang memiliki dan/atau mengelola Bangunan Gedung yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 6, 7, 8 ayat (1), 9, 10, 11, dan 12 diberikan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pemasangan pengumuman. 2. Setiap orang yang memiliki dan/atau mengelola bangunan permukiman yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (5), 15, atau 16 diberikan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pemasangan pengumuman. 3. Pelanggaran Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 47 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00.