Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai regulasi daerah yang menjadi acuan dan pedoman bagi pihak-pihak terkait dalam melaksanakan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Daerah. Tujuan pengaturan ini adalah untuk mencegah dan mengendalikan bencana kebakaran yang mengancam kehidupan masyarakat, serta menanggulangi kebakaran melalui pemadaman, penyelamatan, dan penanganan agar tidak menimbulkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Obyek Manajemen Kebakaran: Mengatur berbagai jenis bangunan berdasarkan fungsi, kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan, serta kendaraan bermotor, hutan, dan lahan.
- Manajemen Pencegahan Kebakaran:
- Kewajiban bagi pemilik/pengelola bangunan untuk menyediakan sarana penyelamatan jiwa, akses pemadam kebakaran, sistem proteksi pasif dan aktif, denah sistem manajemen kebakaran, membentuk tim penanggulangan kebakaran, membuat rencana penanggulangan keadaan darurat, dan melaksanakan pelatihan serta simulasi rutin.
- Persyaratan khusus untuk bangunan tinggi, bangunan yang menyimpan bahan berbahaya, bangunan dengan lahan parkir, rumah sakit, ruko, pasar, dan bangunan industri.
- Ketentuan untuk bangunan permukiman, termasuk penyediaan alat pemadam api ringan, pembentukan BALAKAR, dan pengelolaan instalasi bahan bakar gas serta sumber listrik.
- Persyaratan untuk kendaraan khusus yang mengangkut bahan berbahaya.
- Pengendalian kebakaran hutan dan lahan melalui peran serta masyarakat dan dunia usaha.
- Penanggulangan Kebakaran:
- Penetapan wilayah manajemen kebakaran berdasarkan waktu tanggap pos pemadam kebakaran.
- Standar waktu tanggap untuk petugas pemadam kebakaran.
- Pembentukan organisasi penanggulangan bahaya kebakaran (Pos Pemadam Kebakaran dan Markas Komando Pemadam Kebakaran).
- Tata laksana operasional yang mencakup pencegahan, pemadaman, penyelamatan, serta sistem pelaporan dan informasi.
- Prosedur tindakan pemadaman dan penyelamatan, serta kewajiban mematuhi perintah Komandan Insiden.
- Ketentuan mengenai penanggulangan kebakaran di wilayah perbatasan.
- Pemeriksaan penyebab kebakaran oleh PD yang membidangi urusan kebakaran.