Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bontang Nomor 34 Tahun 2024

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bontang Nomor 34 Tahun 2024 tentang PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Bontang 34/2024 · Perwali Kota Bontang No. 34 Tahun 2024 · Perwali Kota Bontang Nomor 34 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2024Tanggal Penetapan:24 Desember 2024
Hukum Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
LokasiPemerintah Kota Bontang
Tanggal Berlaku24 Desember 2024
Tanggal Penetapan24 Desember 2024
Tempat PenetapanBontang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah. 2. Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Tenaga Non PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 34 Tahun 2024 ditetapkan untuk meningkatkan disiplin, motivasi kerja, identitas, dan wibawa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bontang, serta mewujudkan keseragaman dalam berpakaian dinas.

Kebijakan ini mengatur jenis pakaian dinas bagi ASN yang meliputi Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Sipil Lengkap (PSL), Pakaian Dinas Lapangan (PDL), Pakaian Seragam Batik KORPRI, serta pakaian dinas khusus untuk perangkat daerah tertentu, camat, dan lurah. Selain jenis pakaian, peraturan ini menetapkan penggunaan Udeng Khas Daerah bagi ASN laki-laki pada hari Kamis, saat perjalanan dinas, dan kegiatan resmi.

Peraturan ini juga merinci atribut dan kelengkapan pakaian dinas, termasuk tanda jabatan (bahu, kerah, saku), lencana KORPRI, papan nama, tanda pengenal, dan pin ASN berAKHLAK. ASN diwajibkan mengenakan pakaian dinas dengan atribut lengkap, berpenampilan rapi, dan tidak mewarnai rambut secara mencolok. Penggunaan pakaian dinas ini menjadi salah satu indikator penilaian dalam evaluasi perilaku kerja pegawai.

(-)

1. ASN yang melanggar kewajiban berpakaian dinas dengan atribut lengkap, berambut pendek rapi, dan tidak mewarnai rambut secara mencolok dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.