Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Tanah Timbul

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 10/2013 · Perda Kabupaten Indramayu No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Tanah Timbul
LokasiPemerintah Kabupaten Indramayu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanIndramayu

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2003 tentang Tanah Timbul.

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2003 tentang Tanah Timbul. Perubahan tersebut mencakup: 1. **Definisi:** Mengubah definisi terkait Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, DPRD, SKPD, Tanah Timbul, Tanah Negara, Lahan Konservasi Pantai, Titik Air Surut Terendah, Titik Air Pasang, dan Redistribusi. 2. **Jalur Lahan Konservasi Pantai (Greenbelt):** Menetapkan jalur lahan konservasi pantai (greenbelt) antara 100-400 meter dari titik air surut terendah untuk ketertiban penguasaan dan pencegahan kerusakan pantai. Penetapan rinci dilakukan berdasarkan penelitian lapangan oleh Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan instansi terkait. 3. **Prioritas Penggunaan Tanah Timbul:** Mengatur urutan prioritas penggunaan tanah timbul di luar jalur lahan konservasi pantai, meliputi Proyek Pembangunan Pemerintah, Proyek Pembangunan Swasta, Kehutanan, Perikanan, Pertanian, Peternakan, Pariwisata, Pelabuhan, Pemukiman, dan Industri. 4. **Redistribusi Tanah Timbul:** Menegaskan bahwa tanah timbul yang akan diredistribusikan kepada penggarap harus ditegaskan terlebih dahulu menjadi Tanah Negara obyek landreform atau obyek pemberian hak, yang merupakan kewenangan Bupati. 5. **Kewajiban Penguasaan/Penggarapan Tanah Timbul:** Menghapus kewajiban pemungutan iuran dan menambahkan kewajiban untuk mendapatkan Surat Ijin Menggarap setiap tahun dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk, serta melaporkan pemanfaatan setiap tahun kepada Pemerintah Daerah. 6. **Pengelolaan Tanah Timbul di Luar Kawasan Hutan:** Menetapkan bahwa tanah timbul di luar dan/atau berhimpitan dengan kawasan hutan dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah Daerah. 7. **Pengamanan Jalur Pantai:** Mengatur jalur pengamanan pantai sekurang-kurangnya 100 meter dari titik air pasang tertinggi, di mana dilarang mendirikan bangunan. Ketentuan rinci akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. 8. **Sanksi Pidana:** Mengatur ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling tinggi Rp 5.000.000,00 bagi pelanggaran ketentuan tertentu, yang dikategorikan sebagai pelanggaran.

(-)

1. Setiap orang atau Badan Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (3), Pasal 9 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 10 huruf a, huruf b, huruf d dan huruf e, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling tinggi Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah). 2. Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran. 3. Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Penerimaan Daerah.