Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2003 tentang Tanah Timbul. Perubahan tersebut mencakup:
1. **Definisi:** Mengubah definisi terkait Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, DPRD, SKPD, Tanah Timbul, Tanah Negara, Lahan Konservasi Pantai, Titik Air Surut Terendah, Titik Air Pasang, dan Redistribusi.
2. **Jalur Lahan Konservasi Pantai (Greenbelt):** Menetapkan jalur lahan konservasi pantai (greenbelt) antara 100-400 meter dari titik air surut terendah untuk ketertiban penguasaan dan pencegahan kerusakan pantai. Penetapan rinci dilakukan berdasarkan penelitian lapangan oleh Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan instansi terkait.
3. **Prioritas Penggunaan Tanah Timbul:** Mengatur urutan prioritas penggunaan tanah timbul di luar jalur lahan konservasi pantai, meliputi Proyek Pembangunan Pemerintah, Proyek Pembangunan Swasta, Kehutanan, Perikanan, Pertanian, Peternakan, Pariwisata, Pelabuhan, Pemukiman, dan Industri.
4. **Redistribusi Tanah Timbul:** Menegaskan bahwa tanah timbul yang akan diredistribusikan kepada penggarap harus ditegaskan terlebih dahulu menjadi Tanah Negara obyek landreform atau obyek pemberian hak, yang merupakan kewenangan Bupati.
5. **Kewajiban Penguasaan/Penggarapan Tanah Timbul:** Menghapus kewajiban pemungutan iuran dan menambahkan kewajiban untuk mendapatkan Surat Ijin Menggarap setiap tahun dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk, serta melaporkan pemanfaatan setiap tahun kepada Pemerintah Daerah.
6. **Pengelolaan Tanah Timbul di Luar Kawasan Hutan:** Menetapkan bahwa tanah timbul di luar dan/atau berhimpitan dengan kawasan hutan dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.
7. **Pengamanan Jalur Pantai:** Mengatur jalur pengamanan pantai sekurang-kurangnya 100 meter dari titik air pasang tertinggi, di mana dilarang mendirikan bangunan. Ketentuan rinci akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
8. **Sanksi Pidana:** Mengatur ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling tinggi Rp 5.000.000,00 bagi pelanggaran ketentuan tertentu, yang dikategorikan sebagai pelanggaran.