Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Brebes 8/2017 · Perda Kabupaten Brebes No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2017Tanggal Penetapan:1 Januari 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Brebes
Tanggal Berlaku01 Januari 2017
Tanggal Penetapan01 Januari 2017
Tempat PenetapanBrebes

Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2015 Nomor 8); Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2016 Nomor 4);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2016. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan realisasi anggaran, yang mencakup pendapatan sebesar Rp2.572.334.594.629,30 dan belanja sebesar Rp2.946.269.402.281,40, sehingga terdapat defisit sebesar Rp(373.934.807.652,10). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp469.656.241.501,76 dan pengeluaran sebesar Rp3.192.000.000,00, menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp466.464.241.501,76.
  2. Laporan perubahan saldo anggaran lebih.
  3. Neraca, yang mencatat jumlah aset sebesar Rp2.792.866.204.610,62, jumlah kewajiban sebesar Rp100.675.347.397,60, dan jumlah ekuitas sebesar Rp2.692.190.857.213,02.
  4. Laporan operasional, yang mencatat pendapatan sebesar Rp2.821.094.051.774,19 dan beban sebesar Rp2.585.494.168.835,43, sehingga menghasilkan surplus operasional sebesar Rp235.599.882.938,77.
  5. Laporan arus kas.
  6. Laporan perubahan ekuitas.
  7. Catatan atas laporan keuangan.

Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Bupati menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)