di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.06/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Nilai Kekayaan Awal Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
Juga dikenal sebagai: PMK 108/PMK.06/2017 · PMK No. 108/PMK.06/2017
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mengatur tata cara penetapan nilai kekayaan awal Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN Badan Hukum) guna mewujudkan tertib administrasi dan hukum. Hal ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 yang memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan nilai kekayaan awal PTN Badan Hukum.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur proses penetapan nilai kekayaan awal yang meliputi pengajuan usulan, penelitian, dan penetapan nilai kekayaan awal. Pengajuan usulan dilakukan oleh Menteri Teknis kepada Menteri Keuangan sebelum 1 Agustus Tahun Awal, dilengkapi dengan dokumen-dokumen keuangan dan likuidasi. Penelitian dilakukan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara, dan penetapan dilakukan oleh Menteri Keuangan berdasarkan saldo aset neto. Peraturan ini juga mengatur penghapusan barang milik negara yang telah diserahkan kepada PTN Badan Hukum, kecuali tanah.