Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Kabupaten Gowa. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyatakan bahwa PPJ merupakan jenis pajak daerah yang perlu diatur dengan peraturan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Nama, Objek, dan Subjek Pajak: PPJ dikenakan atas pelayanan penggunaan listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain. Instansi pemerintah, kedutaan/konsulat asing (dengan asas timbal balik), dan penggunaan listrik dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dikecualikan dari objek pajak. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik, dan wajib pajak adalah penyedia tenaga listrik jika listrik diperoleh dari sumber lain.
- Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL). NJTL ditetapkan berdasarkan jumlah tagihan listrik (biaya beban ditambah biaya pemakaian) jika listrik berasal dari sumber lain, atau dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan, jangka waktu pemakaian, dan harga satuan listrik yang berlaku jika listrik dihasilkan sendiri. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%, kecuali untuk industri dan pertambangan (3%) dan listrik yang dihasilkan sendiri (1,5%). Besaran pokok pajak dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
- Wilayah Pemungutan dan Masa Pajak: Wilayah pemungutan pajak adalah di Kabupaten Gowa. Masa pajak adalah 1 bulan kalender.
- Tata Cara Pemungutan: Pemungutan pajak dilarang diborongkan. Wajib pajak membayar sendiri pajak yang terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan. Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak.
- Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberi insentif berdasarkan pencapaian kinerja.
- Surat Tagihan Pajak: Bupati dapat menerbitkan STPD jika pajak kurang/tidak dibayar, terdapat kesalahan dalam SPTPD, atau wajib pajak dikenakan sanksi administratif.
- Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Bupati menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak. Pembayaran dapat diangsur atau ditunda dengan dikenakan bunga. Pajak yang tidak dibayar dapat ditagih dengan Surat Paksa.
- Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun, kecuali jika wajib pajak melakukan tindak pidana perpajakan.
- Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan wajib pajak.
- Pembetulan, Pengurangan Sanksi, dan Pembatalan Ketetapan Pajak: Bupati dapat membetulkan kesalahan dalam SKPDKB, SKPDKBT, atau STPD, serta mengurangkan/menghapuskan sanksi administratif atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
- Keberatan dan Banding: Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, atau pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga. Wajib pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keputusan keberatan.