di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2023 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH ANEKA USAHA MENANJAK BAHAGIA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kubu Raya 6/2023 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Aneka Usaha Menanjak Bahagia Kabupaten Kubu Raya. PERUMDA ini didirikan dengan maksud untuk menyediakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi daerah, serta berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik. Tujuannya adalah menyelenggarakan kemanfaatan umum, memenuhi kebutuhan akan barang dan/atau jasa, meningkatkan perekonomian masyarakat dan/atau daerah, serta memperoleh laba dan/atau keuntungan untuk menyokong perekonomian dan pembangunan daerah.
Kegiatan usaha PERUMDA meliputi pengelolaan perdagangan umum, usaha perikanan, dan usaha perkebunan kelapa dalam. PERUMDA dapat melakukan kerja sama dengan badan atau instansi lain, melakukan diversifikasi usaha, membentuk anak perusahaan, dan menetapkan hak pemakaian tempat usaha. Modal dasar PERUMDA ditetapkan sebesar Rp4.140.000.000, dengan modal disetor sampai tahun 2024 sebesar Rp2.140.000.000. Sumber modal dapat berasal dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya.
Organ PERUMDA terdiri dari Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. KPM memiliki kewenangan mengambil keputusan terkait kebijakan PERUMDA, yang dapat dilimpahkan kepada pejabat perangkat daerah. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan PERUMDA. Peraturan ini juga mengatur mengenai kepegawaian, satuan pengawas intern, komite audit, perencanaan, operasional, pelaporan, penggunaan laba, anak perusahaan, asosiasi, kepailitan, pembubaran, pembinaan, dan pengawasan PERUMDA.