di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2022-2042
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Barat 4/2022 · Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 4 Tahun 2022 · Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2022-2042 (RP3KP) bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, mendukung penataan wilayah, meningkatkan daya guna sumber daya alam, memberdayakan pemangku kepentingan, menunjang pembangunan ekonomi-sosial-budaya, dan menjamin perumahan serta permukiman yang layak huni dan terjangkau.
RP3KP berfungsi sebagai dokumen perencanaan pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah dalam pelayanan dasar bidang perumahan dan kawasan permukiman, perwujudan RTRW Provinsi untuk kawasan peruntukan permukiman, dan pedoman untuk mengatasi permasalahan perumahan dan kawasan permukiman. Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana, fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah, penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh (10-15 Ha), dan penyelenggaraan PSU permukiman.
RP3KP juga berfungsi sebagai pedoman dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, pengembangan investasi pembangunan prasarana dan sarana berskala pelayanan regional, perlindungan dan peningkatan kualitas perumahan dan kawasan permukiman, pengembangan kerjasama dan pembiayaan, pengadaan tanah, pengembangan kelembagaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian keterpaduan program antar sektor dan antar lokasi.
Kebijakan strategis RP3KP meliputi penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana, fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah, penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh (10-15 Ha), penyelenggaraan PSU, fasilitasi perencanaan dan penyelenggaraan penyediaan perumahan dan kawasan permukiman di KSP dan daerah perbatasan, penyediaan perumahan dan kawasan permukiman bagi masyarakat yang tidak memenuhi syarat pembiayaan perumahan, perencanaan pemanfaatan lahan Kasiba/Lisiba Perkotaan dan Perdesaan, serta fasilitasi perencanaan dan penyelenggaraan penyediaan perumahan dan kawasan permukiman di Kawasan Cagar Budaya dan Kawasan Heritage.