Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan PT Tangerang Nusantara Global Dengan Rahmat Yang Maha Esa

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tangerang 10/2016 · Perda Kota Tangerang No. 10 Tahun 2016 · Perda Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan PT Tangerang Nusantara Global Dengan Rahmat Yang Maha Esa
LokasiPemerintah Kota Tangerang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanTangerang

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk PT Tangerang Nusantara Global (PT TNG) sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tangerang. Pembentukan PT TNG bertujuan untuk meningkatkan potensi ekonomi daerah melalui berbagai bidang usaha.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk membentuk PT Tangerang Nusantara Global.

Ketentuan Substansial:

  • Kepemilikan Saham: Saham PT TNG dimiliki oleh Pemerintah Daerah sebesar 99% dan pihak ketiga sebesar 1%.
  • Bidang Usaha: PT TNG bergerak di bidang infrastruktur, jasa keuangan dan permodalan, telekomunikasi, perparkiran, perdagangan dan jasa, pariwisata, jasa konsultansi, dan properti. Penambahan atau pengurangan bidang usaha dapat dilakukan melalui RUPS.
  • Modal: Modal dasar PT TNG ditetapkan sebesar Rp. 20.000.000.000 (dua puluh miliar rupiah), dengan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar 25%.
  • Organ Perseroan: Organ perseroan terdiri dari RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris. RUPS merupakan pemegang kekuasaan tertinggi. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan perusahaan, dan Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan.
  • Direksi dan Dewan Komisaris: Pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Dewan Komisaris diatur melalui RUPS atau Keputusan Walikota. Direksi dilarang memangku jabatan rangkap dan menjadi pengurus partai politik.
  • Kepegawaian: Pegawai PT TNG diangkat dan diberhentikan oleh Direksi sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Penyertaan Modal Daerah: Penyertaan modal daerah pada PT TNG merupakan kewajiban pemenuhan modal ditempatkan dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
  • Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan: PT TNG wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan berdasarkan rencana kerja tahunan yang disetujui oleh Dewan Komisaris dan/atau RUPS.
  • Tahun Buku dan Laporan: Tahun buku perusahaan adalah tahun takwim. Direksi wajib menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS.
  • Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan: Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan perusahaan ditetapkan oleh RUPS dengan mempedomani peraturan perundang-undangan.
  • Pembubaran dan Likuidasi: Pembubaran dan likuidasi perusahaan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
  • Kerjasama: Perusahaan dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kerjasama di luar negeri memerlukan persetujuan DPRD.

(-)

(-)