Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 212 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 212 Tahun 1964 tentang Pembentukan Staf Presiden Urusan Jalan Raya Lintas Sumatera

Juga dikenal sebagai: Keppres 212/1964 · Keppres No. 212 Tahun 1964 · Keppres Nomor 212 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juni 1964Tanggal Penetapan:24 Agustus 1964
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Staf Presiden Urusan Jalan Raya Lintas Sumatera
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Juni 1964
Tanggal Penetapan24 Agustus 1964
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 212 Tahun 1964 ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden mengenai Otorita Jalan Raya Lintas Sumatera. Keputusan ini mengangkat Kepala Staf dan Anggota-anggota Staf Presiden Urusan Jalan Raya Lintas Sumatera, yang terdiri dari berbagai menteri, untuk membantu menetapkan dan menyelenggarakan kebijaksanaan umum Presiden terkait pembangunan dan pembinaan Jalan Raya Lintas Sumatera. Anggota Staf Presiden bertanggung jawab kepada Pemimpin Umum Otorita Jalan Raya Lintas Sumatera, yang dipegang langsung oleh Presiden. Sekretariat Staf Presiden dipimpin oleh Direktur Otorita Jalan Raya Lintas Sumatera. Tugas Staf Presiden meliputi menetapkan asas-asas pokok pelaksanaan kebijaksanaan umum dan mengawasi pelaksanaannya oleh Direksi Otorita Jalan Raya Lintas Sumatera. Keputusan ini berlaku surut sejak 18 Juni 1964.

(-)

(-)