Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan arah kebijakan Pemerintah di bidang perdagangan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam melaksanakan dan mengoordinasikan penyelenggaraan Dekonsentrasi di bidang perdagangan di daerah. Urusan pemerintahan di bidang perdagangan yang dilimpahkan meliputi pengembangan perdagangan dalam negeri dan fasilitasi perdagangan luar negeri di daerah. Anggaran untuk urusan yang dilimpahkan dialokasikan oleh Pemerintah dan tidak boleh direvisi oleh PD Provinsi. Menteri melimpahkan urusan ini kepada 34 gubernur hingga 31 Desember 2022, dan gubernur menetapkan PD Provinsi sebagai pengelola keuangan. Gubernur berkoordinasi dengan Menteri mengenai pelaksanaan teknis Dekonsentrasi, yang dapat dilakukan melalui berbagai direktur jenderal dan kepala badan di Kementerian Perdagangan. Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan yang dilimpahkan, termasuk pemberian pedoman, fasilitasi, pelatihan, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi. Menteri dapat menarik kembali urusan yang dilimpahkan jika kebijakan berubah, gubernur tidak sesuai dengan peraturan, atau gubernur mengusulkan penarikan.