di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun Nomor 14 Tahun 2006 tentang Keuangan Nagori
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Simalungun 14/2006 · Perda Kabupaten Simalungun No. 14 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Simalungun Nomor 14 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang keuangan Nagori, yang meliputi kedudukan keuangan Nagori, sumber-sumber pendapatan Nagori, pengelolaan keuangan Nagori, dan tata cara penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Nagori (APB-Nagori).
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2006 tentang Desa, dengan tujuan untuk mengatur kedudukan keuangan dan sumber-sumber pendapatan Nagori.
Ketentuan Substansial:
Kedudukan Keuangan Nagori dan Tungkat Nagori: Pangulu dan Tungkat Nagori diberikan penghasilan tetap setiap bulan dan atau tunjangan sesuai dengan kemampuan keuangan Nagori. Maujana Nagori diberikan tunjangan sesuai kemampuan keuangan Nagori.
Sumber Pendapatan Nagori: Pendapatan Asli Nagori, bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten, bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Kabupaten, bantuan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten, hibah dan sumbangan dari pihak ketiga.
Pengelolaan Keuangan Nagori: Pangulu adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Nagori dan dapat melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada perangkat Nagori. Untuk melakukan penatausahaan keuangan Nagori, Pangulu dapat mengangkat Bendaharawan Nagori.
Alokasi Dana Nagori: Alokasi Dana Nagori bertujuan untuk pemerataan pembangunan dan meningkatkan partisipasi, kesejahteraan serta pelayanan masyarakat Nagori melalui pembangunan dalam skala Nagori. Alokasi Dana Nagori bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun berlaku.
Tanggung Jawab Pangulu dan Maujana Nagori: Pangulu bertanggung jawab atas penggunaan perimbangan Keuangan Kabupaten dan Nagori. Maujana Nagori bertugas mengawasi Penggunaan Perimbangan Keuangan Kabupaten dan Nagori baik tertib administrasi maupun pelaksanaan di lapangan.