Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua 5/2013 · Perda Provinsi Papua No. 5 Tahun 2013 · Perda Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juli 2013Tanggal Penetapan:8 Juli 2013
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas
LokasiPemerintah Provinsi Papua
Tanggal Berlaku09 Juli 2013
Tanggal Penetapan08 Juli 2013
Tempat PenetapanJayapura

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas bertujuan untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan penyandang disabilitas dengan memberikan penghormatan dan kesamaan kedudukan, hak, kewajiban, dan peran dalam segala aspek kehidupan. Kebijakan ini mencakup kesamaan kesempatan dalam pendidikan, kesempatan kerja, kehidupan sosial, dan politik. Pemerintah Provinsi memiliki tugas dan wewenang untuk menetapkan kebijakan perlindungan penyandang disabilitas, mengembangkan insentif dan disinsentif, serta memperkuat kerjasama dengan berbagai pihak.

Peraturan ini mengatur tentang aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dalam pemanfaatan sarana dan prasarana umum, lingkungan, dan transportasi umum, baik fisik maupun non-fisik. Rehabilitasi penyandang disabilitas meliputi rehabilitasi medik, pendidikan, pelatihan, dan sosial, yang diselenggarakan secara terpadu oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Bantuan sosial diberikan kepada penyandang disabilitas yang tidak mampu untuk meningkatkan kesejahteraan sosial mereka. Pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial ditujukan bagi penyandang disabilitas yang derajat kecacatannya tidak dapat direhabilitasi.

Peran masyarakat diakui melalui partisipasi dalam penyelenggaraan perlindungan penyandang disabilitas, termasuk pemberian saran, pengadaan aksesibilitas, pendirian fasilitas rehabilitasi, dan pemberian bantuan. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat memberikan penghargaan dan insentif kepada pihak-pihak yang mendukung perlindungan penyandang disabilitas. Pemberdayaan dilakukan melalui kursus, pelatihan, beasiswa, perluasan lapangan kerja, dan kemudahan perizinan usaha. Kemitraan dengan masyarakat, badan hukum, dan badan usaha juga diatur dalam peraturan ini.

1. Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota wajib menyiapkan sarana dan prasarana bagi penyandang disabilitas paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Semua badan usaha yang ada di Provinsi Papua wajib menyiapkan sarana dan prasarana bagi penyandang disabilitas paling lama 6 (enam) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melanggar ketentuan aksesibilitas dapat dikenakan sanksi berupa penghentian atau penutupan sementara usaha dan/atau kegiatan. 2. Pembangunan sarana dan prasarana umum serta lingkungan yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian sementara kegiatan, dan pencabutan izin. 3. Penanggung jawab usaha di bidang penyelenggaraan pendidikan dan penyelenggaraan medik yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. 4. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dapat dikenakan sanksi berupa pembatalan izin apabila terbukti mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, ketidakbenaran, manipulasi terhadap data, dokumen dan/atau informasi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.