di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 07 Tahun 2013 tentang Retribusi Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Barat Daya 2/2017 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya No. 2 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini dibuat dengan tujuan untuk menyesuaikan sistem pungutan retribusi daerah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan sistem pungutan retribusi yang adil, efektif, dan efisien, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pelaksanaan otonomi daerah.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2013 tentang Retribusi Daerah. Perubahan tersebut meliputi penghapusan beberapa bagian dan pasal, serta perubahan dan penambahan ayat pada pasal-pasal tertentu. Secara substansial, perubahan mencakup ketentuan terkait retribusi pengendalian menara telekomunikasi dan retribusi izin usaha perikanan.
Perubahan spesifik termasuk: