Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 07 Tahun 2013 tentang Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Barat Daya 2/2017 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya No. 2 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2017Tanggal Penetapan:7 Agustus 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 07 Tahun 2013 tentang Retribusi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya
Tanggal Berlaku07 Agustus 2017
Tanggal Penetapan07 Agustus 2017
Tempat PenetapanTiakur

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 07 Tahun 2013 tentang Retribusi Daerah.

Peraturan Daerah ini dibuat dengan tujuan untuk menyesuaikan sistem pungutan retribusi daerah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan sistem pungutan retribusi yang adil, efektif, dan efisien, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pelaksanaan otonomi daerah.

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2013 tentang Retribusi Daerah. Perubahan tersebut meliputi penghapusan beberapa bagian dan pasal, serta perubahan dan penambahan ayat pada pasal-pasal tertentu. Secara substansial, perubahan mencakup ketentuan terkait retribusi pengendalian menara telekomunikasi dan retribusi izin usaha perikanan.

Perubahan spesifik termasuk:

  • Penghapusan Bab II Bagian Ketiga.
  • Penghapusan Pasal 17 ayat (1) dan (2), Pasal 18, Pasal 19 ayat (1) dan (2), Pasal 20, dan Pasal 21 ayat (1), (2), dan (3).
  • Perubahan Pasal 46 mengenai tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi, dengan penambahan ayat baru terkait biaya operasional pengendalian dan pengawasan.
  • Perubahan Pasal 47 mengenai formula perhitungan retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
  • Perubahan Pasal 53 huruf d mengenai tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah untuk tanah Pemda.
  • Perubahan Pasal 128 ayat (1) dan penghapusan ayat (2) mengenai objek retribusi izin usaha perikanan.
  • Perubahan Pasal 129 mengenai subjek retribusi izin usaha perikanan.
  • Perubahan Pasal 131 ayat (1) dan (2) mengenai prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi izin usaha perikanan.
  • Perubahan Pasal 132 ayat (1), penghapusan ayat (2) huruf a, dan perubahan huruf b mengenai struktur tarif retribusi untuk jenis usaha perikanan.
  • Perubahan Pasal 135 mengenai masa berlaku SIUP Budidaya.
  • Penghapusan Pasal 136 dan Pasal 137.

(-)

(-)