Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 20 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak Kota Kendari

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kendari 20/2013 · Perda Kota Kendari No. 20 Tahun 2013 · Perda Kota Kendari Nomor 20 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2013Tanggal Penetapan:31 Desember 2013
Perlindungan Hak AsasiKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perlindungan Anak Kota Kendari
LokasiPemerintah Kota Kendari
Tanggal Berlaku31 Desember 2013
Tanggal Penetapan31 Desember 2013
Tempat PenetapanKendari

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak Kota Kendari dibentuk dengan tujuan untuk menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran secara sistematis, terintegrasi, dan berkesinambungan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mengedepankan perlindungan anak yang komprehensif dan mewujudkan Kendari sebagai Kota Layak Anak, mengingat kompleksitas permasalahan anak di kota tersebut.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek perlindungan anak, meliputi pencegahan, pengurangan risiko, penanganan, dan sistem informasi data anak. Pencegahan mencakup perumusan kebijakan, peningkatan kesadaran masyarakat, peningkatan kapasitas pelayanan perlindungan anak, dan peningkatan kemampuan anak untuk mengenali risiko. Pengurangan risiko difokuskan pada anak dalam situasi rentan, lingkungan pengasuhan, lingkungan pendidikan, masyarakat, dan lingkungan pekerjaan. Penanganan meliputi identifikasi, penyelamatan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial bagi anak yang menjadi korban kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban anak, kewajiban Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan perlindungan anak, pengembangan Kota Layak Anak (KLA), peran serta masyarakat, serta kelembagaan dan koordinasi dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menyusun rencana strategis perlindungan anak, memenuhi hak anak, mendorong tanggung jawab orang tua dan masyarakat, melakukan koordinasi dan kerjasama, mengoptimalkan peran SKPD, menyediakan sarana dan prasarana, serta melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Gugus Tugas Kota Layak Anak yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai masa baktinya berakhir. 2. Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini.

Setiap orang yang melakukan kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran anak, dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.