Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Banyumas. Latar belakangnya adalah untuk menggali sumber pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah, memberikan kepastian hukum, dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Jenis Pajak:** Mengatur 11 jenis pajak daerah, termasuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
2. **Objek dan Subjek Pajak:** Menentukan objek dan subjek pajak untuk setiap jenis pajak, termasuk definisi, pengecualian, dan pihak yang bertanggung jawab.
3. **Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:** Menetapkan dasar pengenaan pajak dan tarif pajak untuk setiap jenis pajak, serta cara perhitungan pajak terutang.
4. **Tata Cara Pemungutan:** Mengatur tata cara pemungutan pajak, termasuk masa pajak, saat pajak terutang, tata cara penetapan pajak, pembayaran, pemeriksaan, penagihan, pembetulan, keberatan, banding, pengembalian kelebihan pembayaran, serta pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak.
5. **Pengawasan dan Insentif:** Mengatur pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perpajakan daerah dan pemberian insentif kepada dinas yang melaksanakan pemungutan pajak.