Keputusan Menteri Sosial ini menetapkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bulan Januari tahun 2024 sebagai dasar bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam melaksanakan program penyelenggaraan kesejahteraan sosial. DTKS ini mencakup 137.849.504 jiwa, termasuk data dari Keputusan Menteri Sosial Nomor 215/HUK/2023 dan data perbaikan serta usulan sampai dengan bulan Desember 2023. DTKS memuat data lengkap by name by address yang sudah diverifikasi dan divalidasi, data dari Provinsi Papua, Papua Barat, dan Komunitas Adat Terpencil, serta data yang sedang dalam proses perbaikan. Data ini dapat diakses sesuai peraturan perundang-undangan, dan seluruh pihak yang menggunakan DTKS wajib melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Menteri Sosial. Pembiayaan terkait keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Sosial.