Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 5 Tahun 2005

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perpanjangan Kedua Kali Masa Tugas Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 5/2005 · Keppres No. 5 Tahun 2005 · Keppres Nomor 5 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 2005Tanggal Penetapan:18 Maret 2005
Organisasi Komisi & Badan NegaraPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerpanjangan Kedua Kali Masa Tugas Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Januari 2005
Tanggal Penetapan18 Maret 2005
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2004 tentang Perpanjangan Masa Tugas Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperpanjang masa tugas Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang sebelumnya telah diperpanjang melalui Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 2004. Latar belakang dari keputusan ini adalah karena tugas tim tersebut belum sepenuhnya selesai. Dengan demikian, masa tugas tim diperpanjang hingga 27 Desember 2005. Keputusan ini berlaku surut mulai 27 Januari 2005, memastikan kelanjutan tugas tim tanpa jeda hukum.

(-)

(-)