Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 139 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 139 Tahun 1963 tentang Menyatakan Orgaisasi Gerakan Pemuda Islam Indonseia Sebagai Organisasi Terlarang

Juga dikenal sebagai: Keppres 139/1963 · Keppres No. 139 Tahun 1963 · Keppres Nomor 139 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 1963Tanggal Penetapan:10 Juli 1963
Kebijakan Umum Pemerintah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMenyatakan Orgaisasi Gerakan Pemuda Islam Indonseia Sebagai Organisasi Terlarang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Juli 1963
Tanggal Penetapan10 Juli 1963
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Penetapan Presiden Republik Indonesia No. 2 tahun 1962 tentang Larangan Organisasi yang tidak sesuai dengan kepribadian Indonesia, menghambat penyelesaian revolusi atau bertentangan dengan cita-cita sosialisme Indonesia.

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 139 Tahun 1963 ini dikeluarkan dengan latar belakang keterlibatan anggota Gerakan Pemuda Islam Indonesia (G.P.I.I.) dalam peristiwa Tjikini dan Idhul Adha, serta ketidakpatuhan G.P.I.I. terhadap Manifesto Politik dan Sosialisme Indonesia. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk melarang G.P.I.I. sebagai organisasi yang dianggap menghambat penyelesaian revolusi. Keputusan ini menetapkan bahwa G.P.I.I. dan seluruh cabangnya di seluruh wilayah Republik Indonesia dinyatakan sebagai organisasi terlarang. Pemimpin G.P.I.I. diperintahkan untuk membubarkan organisasi dalam waktu tiga puluh hari sejak keputusan ini ditetapkan, dengan pemberitahuan kepada Wakil Menteri Pertama Urusan Pertahanan/Keamanan.

1. Pemimpin G.P.I.I. harus menyatakan pembubaran organisasinya dalam waktu tiga puluh hari sejak tanggal ditetapkannya keputusan ini.

(-)