Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 20 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 20 Tahun 2002 tentang Retribusi Ijin Operasional Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjarnegara 20/2002 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 20 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 20 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 2002Tanggal Penetapan:2 Oktober 2002
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Ijin Operasional Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan
LokasiPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Tanggal Berlaku02 Oktober 2002
Tanggal Penetapan02 Oktober 2002
Tempat PenetapanBanjarnegara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjarnegara Nomor 11 Tahun 1985 Tentang Pedoman Penunjukan, Pengangkatan dan Pemberhentian serta Wewenang Pegawai Negeri Sipil sebagai Penyidik pada Pemerintah Kabupaten Dati II Banjarnegara (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjarnegara Tahun 1985 Nomor 6 Seri D Nomor 9). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 31 Tahun 2000 tentang Pembentukan dan Organisasi Dinas-dinas Kabupaten Banjarnegara (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2000 Nomor 48 Seri D Nomor 28).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Operasional Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Banjarnegara. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 serta Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Objek retribusi adalah pengguna jasa izin penyelenggaraan pelayanan kesehatan, dan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tersebut.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Izin Operasional Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
  3. Perizinan: Setiap orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan wajib memperoleh izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
  4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jenis pelayanan kesehatan yang diberikan dan jangka waktu penyelenggaraannya.
  5. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi: Tarif retribusi didasarkan atas izin penyelenggaraan pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. Besarnya retribusi bertujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin.
  6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi digolongkan berdasarkan jangka waktu dan jenis penyelenggaraan pelayanan kesehatan sebagaimana tercantum dalam Pasal 9.
  7. Wilayah dan Kewenangan Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten oleh Dinas Kesehatan dan disetor ke kas daerah.
  8. Saat Retribusi Terutang: Retribusi terutang pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  9. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD.
  10. Sanksi Administratif: Keterlambatan pembayaran dikenakan denda 2% per bulan dari retribusi yang terutang.
  11. Penagihan, Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Diatur lebih lanjut oleh Bupati.
  12. Kedaluwarsa Penagihan: Hak penagihan kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
  13. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.

(-)

1. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 dan Pasal 16 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.