Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 9 Tahun 2014

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2014 tentang Hibah Pemerintah Dalam Rangka Pembelian Dan Renovasi Masjid/Indonesian Muslim Association In America (IMAAM) Center Di Maryland, Amerika Serikat

Juga dikenal sebagai: Keppres 9/2014 · Keppres No. 9 Tahun 2014 · Keppres Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Februari 2014Tanggal Penetapan:18 Februari 2014
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaHibah Pemerintah Dalam Rangka Pembelian Dan Renovasi Masjid/Indonesian Muslim Association In America (IMAAM) Center Di Maryland, Amerika Serikat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Februari 2014
Tanggal Penetapan18 Februari 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk memberikan dukungan kepada umat Muslim di Amerika Serikat dengan menyediakan sarana ibadah melalui hibah pemerintah. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk membantu pembelian dan renovasi Masjid Indonesian Muslim Association In America (IMAAM) Center di Maryland, Amerika Serikat.

Ketentuan Substansial

Pemerintah Indonesia memberikan hibah sebesar USD 3.000.000,00 kepada Board of Trustees Indonesian Muslim Association In America (IMAAM) untuk tujuan pembelian dan renovasi masjid tersebut. Hibah ini diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan harus digunakan secara akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan di Amerika Serikat.

(-)

(-)