Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1951

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1951 tentang Pengeluaran Surat Perbendaharaan

Juga dikenal sebagai: PP 9/1951 · PP No. 9 Tahun 1951 · PP Nomor 9 Tahun 1951

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 1951Tanggal Penetapan:3 Februari 1951
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengeluaran Surat Perbendaharaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Februari 1951
Tanggal Penetapan03 Februari 1951
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1950, pasal 1 ditambah dengan ayat baru b 1 dan dalam pasal 2 perkataan 'sejumlah' diganti dengan 'dari'. 2. Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1950, pasal 1, ayat e, diubah untuk menentukan bunga setinggi-tingginya 4½ % setahun.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk mengatur pengeluaran surat perbendaharaan selama tahun 1951, dengan tujuan untuk mengelola hutang negara dan memberikan jaminan terhadap persekot yang diberikan kepada negara.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk mengeluarkan surat perbendaharaan sebagai jaminan terhadap kredit yang dibuka di De Javasche Bank. Surat perbendaharaan ini dapat digunakan untuk kepentingan pihak ketiga yang telah disetujui dalam anggaran belanja. Selain itu, peraturan ini menetapkan batas maksimum jumlah surat perbendaharaan yang dapat beredar dan mengatur denominasi serta jangka waktu surat perbendaharaan. Pengeluaran surat perbendaharaan dilakukan dengan penempatan di bawah tangan dan dapat disertai syarat-syarat tertentu.

(-)

(-)