di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1951 tentang Pengeluaran Surat Perbendaharaan
Juga dikenal sebagai: PP 9/1951 · PP No. 9 Tahun 1951 · PP Nomor 9 Tahun 1951
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk mengatur pengeluaran surat perbendaharaan selama tahun 1951, dengan tujuan untuk mengelola hutang negara dan memberikan jaminan terhadap persekot yang diberikan kepada negara.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk mengeluarkan surat perbendaharaan sebagai jaminan terhadap kredit yang dibuka di De Javasche Bank. Surat perbendaharaan ini dapat digunakan untuk kepentingan pihak ketiga yang telah disetujui dalam anggaran belanja. Selain itu, peraturan ini menetapkan batas maksimum jumlah surat perbendaharaan yang dapat beredar dan mengatur denominasi serta jangka waktu surat perbendaharaan. Pengeluaran surat perbendaharaan dilakukan dengan penempatan di bawah tangan dan dapat disertai syarat-syarat tertentu.